Overview
Selayang Pandang
Selamat datang dalam layanan PelantikanKu Bersih, Pengelolaan dan Layanan Terintegrasi Karir Kulon Progo Berbasis Sistem Merit Holistik.
Melalui berbagai arahan kebijakan, Pemerintah Pusat terus mendorong semua Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
Dengan sistem merit ini, pengelolaan karir didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga diharapkan dapat mendorong terwujudnya PNS yang profesional, integritas, kompeten, inovatif dan berkinerja yang tinggi, yang dapat menopang tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam RPJMN 2020-2024 menargetkan bahwa pada tahun 2024 capaian penerapan sistem merit dengan kategori baik, untuk semua kementrian dan lembaga telah 100 %, Pemerintah Propinsi 85 % dan Pemerintah Kabupaten 30 %.
Pemerintah kabupaten Kulon Progo dalam rangka implementasi sistem merit, disamping telah sedang mempersiapkan infrastruktur sistem/regulasi dan peningkatan kualitas SDM, juga menyiapkan tata kelola berbasis digital agar pelaksanaan berjalan efektif dan efisien.
Selayang Pandang (Next)
Bagi ASN untuk dapat mencapai karir maksimal, disamping diperlukan dan ditentukan oleh faktor kesiapan kemampuan seseorang dari aspek pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikapnya (attitude) secara memadai, tentu dipengaruhi pula oleh sejauhmana organisasi menyediakan sistem dan mekanisme untuk memberikan kesempatan secara terbuka, obyektif dan adil dalam pengembangan karir.
Pengelolaan dan Layanan Terintegrasi Karir Kulon Progo Berbasis Sistem Merit Holistik (PelantikanKu Bersih) merupakan salah satu ikhtiar mewujudkan penerapan merit secara efektif. Proyek perubahan ini akan mendorong pengelolaan karir PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja melalui regulasi manajemen karir, standar kompetensi jabatan dan digitalisasi dalam pengelolaan karir PNS.
Melalui PelantikanKu Bersih, diharapkan implementasi terhadap sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat diwujudkan.
Fitur
Aplikasi
E-Manajemen Talenta
Rekap
Jumlah Jabatan
Jumlah Jabatan ASN
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per 23-11-2024Daftar
Peta Jabatan
F.A.Q
Informasi Karir ASN
-
01 Apa itu karir?
Karier adalah pengembangan individu (pegawai) dalam jenjang jabatan/pangkat yang dapat dicapai selama pengabdiannya sebagai PNS.
-
02 Apa saja jabatan dalam profesi PNS?
Ada jabatan pelaksana, jabatan fungsional, jabatan pengawas, jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi.
-
03 Jabatan apa saja yang termasuk dalam jabatan pelaksana?
Diantaranya ada jabatan pengadministrasi, jabatan pengelola dan jabatan analis.
-
04 Mengapa dinamakan jabatan pelaksana?
Karena peran tugasnya sebagai pelaksana. Jabatan Pelaksana merupakan jabatan yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.
-
05 Jabatan apa saja yang termasuk dalam jabatan fungsional?
Diantaranya ada jabatan fungsional dokter, guru, auditor, penyuluh, pranata computer, perencana, analis kebijakan, analis kepegawaian, asesor, bidan, perawat, dan lain-lain.
-
06 Jabatan apa saja yang termasuk jabatan pengawas?
Diantaranya jabatan kepala seksi, kepala sub bagian, kepala jawatan, kepala urusan.
-
07 Jabatan apa saja yang termasuk dalam jabatan administrator?
Diantaranya ada jabatan camat (panewu), kepala bagian, sekretaris dinas/badan, inspektur pembantu, kepala bidang dan sekretaris camat (panewu anom).
-
08 Jabatan apa saja yang termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi?
Di daerah yang termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama adalah : sekretaris daerah, staf ahli, asisten sekretaris daerah, kepala badan dan kepala dinas serta direktur RSUD tipe B.
-
09 Apakah selamanya, seseorang dalam jabatan tertentu saja, tidakkah bisa pindah karir antar jenis jabatan?
Pada prinsipnya, sepanjang memenuhi persyaratan dimungkinkan berpindah karir secara diagonal ke jenis jabatan lain.
-
10 Apakah PNS bisa melompat dari jabatan pelaksana ke jabatan administrator, atau dari pengawas ke jabatan pimpinan tinggi?
Untuk keserasian pola karir, PNS hanya bisa naik jenjang jabatan secara bertahap ; dari pelaksana menuju pengawas atau dari pengawas menuju administrator atau dari administrator menuju ke jabatan pimpinan tinggi.
-
11 Apakah setiap jabatan dapat diduduki oleh setiap PNS?
Setiap jabatan memiiliki persyaratan dalam pengangkatannya. Sepanjang PNS itu memiliki persyaratan jabatan, tentu orang itu memiliki peluang untuk menduduki jabatan tertentu.
-
12 Apa saja persyaratan dalam jabatan itu?
Untuk dapat diangkat dalam jabatan, ada persyaratan kualifikasi seperti ; pangkat, pendidikan, pelatihan yang diikuti dan persyaratan substantif lainnya yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan.
-
13 Apakah cukup dengan persyaratan kualifikasi untuk dapat diangkat dalam jabatan?
Setiap jabatan disamping memenuhi persyaratan kualifikasi administratif seperti pangkat, pendidikan dll tadi, namun juga memenuhi persyaratan substantif seperti memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dipersyaratkan.
-
14 Apa itu kompetensi?
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS, mencakup pengetahuan, kecakapan dan sikap perilaku yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
-
15 Kompetensi apa saja yang dikembangkan dan menjadi peryaratan jabatan?
Ada kompetensi manajerial, kompetensi social kultural dan kompetensi teknis.
-
16 Apa perbedaan ketiga jenis kompetensi tersebut?
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
-
17 Adakah pengembangan karir bagi PNS, sehingga dapat mencapai cita-cita karir?
Selama menjadi PNS akan ada pengembangan karir dan pembinaan karir bagi PNS.
-
18 Apa perbedaan pengembangan karir dan pembinaan karir?
Pengembangan karier adalah suatu upaya pemenuhan kebutuhan tenaga PNS secara kualitatif sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan untuk dapat mengembangkan potensinya seoptimal mungkin mencapai karier setinggi-tingginya di dalam organisasi.
Pembinaan karier adalah pembinaan yang perlu dan harus dilakukan agar karier PNS jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan jabatan dan kompetensi serta pengalaman kerja PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pension.
-
19 Kalau sudah ada pengembangan dan pembinaan karir, mengapa tidak banyak orang yang sampai pada puncak karir jabatan yang diharapkan atau dicita-citakan?
Karena, disamping formasi jabatan tertentu yang diharapkan terbatas, sementara PNS yang berminat pada jabatan itu banyak, namun juga sangat tergantung dari kemampuan seseorang untuk mampu mengelola dirinya dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
-
20 Jenjang golongan pangkat seperti apa dalam jabatan PNS?
Mulai dari jenjang golongan I sampai dengan golongan IV dan setiap jenjang golongan memiliki tingkatan a, b,c,d kecuali untuk golongan IV sampai dengan tingkatan e.
-
21 Apakah PNS dapat selalu naik pangkat dalam periode waktu tertentu?
Karena pangkat hakikatnya bukan hak, namun penghargaan tentu PNS dapat naik pangkat sepanjang memenuhi persyaratan;
-
22 Apa saja persyaratan PNS untuk dapat naik pangkat?
Disamping memenuhi persyaratan administratif, tentu penilaian kinerjanya juga baik.
-
23 Apakah sama antara jabatan administrative dengan jabatan fungsional persyaratannya untuk dapat naik pangkat?
Ada perbedaan. Kalau jabatan fungsional untuk dapat naik pangkat disamping memenuhi persyaratan administratif juga memenuhi persyaratan angka kredit dalam jabatan itu.
-
24 Apakah ada perbedaan jenjang pangkat antara CPNS dengan Pendidikan SLTA, diploma atau sarjana?
Ada perbedaan. CPNS dengan latar belakang Pendidikan SLTA akan diangkat dalam golongan pangkat II/a. CPNS dengan latar belakang Pendidikan DII akan diangkat dalam golongan II/b, diploma III akan diangkat dalam golongan II/c. Sedangkan kualifikasi S1 atau diploma IV akan diangkat dalam golongan III/a.
-
25 Bagaimana dengan Pendidikan paska sarjana atau profesi?
Kalau paska sarjana atau profesi akan diangkat dalam golongan III/b.
-
26 Apakah jenjang Pendidikan yang digunakan dasar dalam pengangkatan CPNS akan terus digunakan dan tidak berubah?
Selama menjadi PNS, ada kesempatan untuk mengembangkan dirinya melalui pengembangan kompetensi, sehingga pendidikan pada saat CPNS itu, sebagai dasar pengangkatan awal. Pengembangan kompetensi diantaranya dapat dilakukan melalui tugas belajar dan ijin belajar.
-
27 Apa perbedaan ijin belajar dan tugas belajar?
Kalau ijin belajar, PNS itu masih menjalankan tugas jabatan sehari-hari dan pada saat bersamaan mengikuti pendidikan formal setelah mendapatkan ijin belajar; Namun kalau tugas belajar, PNS itu dibebaskan dari jabatannya, sehingga full untuk sekolah dengan mendapatkan biaya pendidikan yang ditempuh setelah memperoleh ijin atau penetapan untuk tugas belajar.
-
28 Apa itu pola karier PNS?
Pola karier PNS yang selanjutnya disebut Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pensiun